Persyaratan Registrasi Nama Domain Indonesia

Harap diperhatikan:

Sebelum memesan pendaftaran nama domain Indonesia, pelanggan diharuskan untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, adapun nantinya digunakan untuk perihal verifikasi kepemilikan nama domain.

Dokemen yang diperlukan:

Ekstensi Domain Indonesia (.id)
- Tanpa Syarat

Ekstensi Domain Indonesia (.co.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang masih berlaku
- SIUP / TDP / (Akta Notaris "Cover dan halaman 1" dan NPWP)
- Bukti Kepimilikan Merek (Jika ada)

Ekstensi Domain Indonesia (.biz.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang masih berlaku
- NPWP Pribadi

Ekstensi Domain Indonesia (.my.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang masih berlaku

Ekstensi Domain Indonesia (.ac.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang masih berlaku
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Akta Notaris pendirian atau SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
- Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai permohonan pendaftaran nama domain Indonesia

Ekstensi Domain Indonesia (.sch.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang masih berlaku
- Surat Permohonan Kepala Sekolah mengenai permohonan pendaftaran nama domain Indonesia
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah yang bersangkutan

Ekstensi Domain Indonesia (.or.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang masih berlaku
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

Ekstensi Domain Indonesia (.web.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang masih berlaku

Ekstensi Domain Indonesia (.ponpes.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang masih berlaku
Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga

Catatan :
1. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
2. Untuk .co.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akta dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
3. Kartu Identitas (KTP) yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa digunakan untuk registrasi domain. Paspor Asing atau KITAS atau KIPEM tidak bisa digunakan sebagai pengganti Kartu Identitas.
4. Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut :
- Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
- Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
- Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
- Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
- Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
- Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet.
- Panjang nama domain minimum tiga (3) karakter dan tidak lebih dari enampuluh tiga (63) karakter.
- Khusus nama domain .ID minimum lima (5) karakter dan tidak lebih dari enam puluh tiga (63) karakter.
5. Anda akan kami berikan waktu selambat - lambatnya tiga (3) hari untuk melengkapi dokumen syarat registrasi domain baru. Order akan dibatalkan (reject document) jika lewat dari tiga (3) hari dokumen syarat tidak sesuai dan tidak lengkap atau di reject order jika tidak ada syarat yang diupload. Order yang di reject dokumen akan diberikan waktu tambahan 3 hari untuk upload ulang.

Untuk mengirim dokumen, Anda dapat menggunakan fitur Tiket Support yang ada pada halaman Area Klien kami, silahkan Anda kirim ke Departemen Teknis dengan judul Verifikasi Nama Domain Indonesia.